Wednesday, January 20, 2016

Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan

               1. Ilmu Pengetahuan

Ilmu (atau ilmu pengetahuan) adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
Untuk mencapai suatu pengetahuan yang ilmiah dan obyektif diperlukan sikap yang bersifat ilmiah, yang meliputi empat hal yaitu :
1. Tidak ada perasaan yang bersifat pamrih sehingga menacapi pengetahuan ilmiah yang obeyktif.
2. Selektif, artinya mengadakan pemilihan terhadap problema yang dihadapi supaya didukung oleh fakta atau gejala, dan mengadakan pemilihan terhadap hipotesis yang ada
3. Kepercayaan yang layak terhadap kenyataan yang tak dapat diubah maupun terhadap indera dam budi yang digunakan untuk mencapai ilmu
4. Merasa pasti bahwa setiap pendapat, teori maupun aksioma terdahulu telah mencapai kepastian, namun masih terbuka untuk dibuktikan kembali.

2. Teknologi

Teknologi adalah satu ciri yang mendefinisikan hakikat manusia yaitu bagian dari sejarahnya meliputi keseluruhan sejarah.
Teknologi, menurut Djoyohadikusumo (1994, 222) berkaitan erat dengan sains (science) dan perekayasaan (engineering). Dengan kata lain, teknologi mengandung dua dimensi, yaitu science dan engineering yang saling berkaitan satu sama lainnya. Sains mengacu pada pemahaman kita tentang dunia nyata sekitar kita, artinya mengenai ciri-ciri dasar pada dimensi ruang, tentang materi dan energi dalam interaksinya satu terhadap lainnya.
Dari perspektif sejarah, seperti digambarkan oleh Toynbee (2004, 35) teknologi merupakan salah satu ciri khusus kemuliaan manusia bahwa dirinya tidak hidup dengan makanan semata. Teknologi merupakan cahaya yang menerangi sebagian sisi non material kehidupan manusia. Teknologi, lanjut Toynbee (2004, 34) merupakan syarat yang memungkinkan konstituen-konstituen non material kehidupan manusia, yaitu perasaan dan pikiran , institusi, ide dan idealnya. Teknologi adalah sebuah manifestasi langsung dari bukti kecerdasan manusia.
Fenomena teknik pdaa masyarakat kini, menurut Sastrapratedja (1980) memiliki ciri-ciri sebagia berikut :
1. Rasionalistas, artinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional.
2. Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah
3. Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis. Demikian juga dengan teknik mampu mengeliminasikan kegiatan non teknis menjadi kegiatan teknis
4. Teknik berkembang pada suatu kebudayaan
5. Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung
6. Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ediologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan
7. Otonomi artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.
Ciri-ciri teknologi barat
Ciri – cirri teknologi barat adalah sebagai berikut :
1. Bersifat Intensif pada semua kegiatan manusia
2. Cenderung bergantung pada sifat ketergantungan
3. Selalu berpikir bahwa barat adalah pusat dari segala teknologi

3. Kemiskinan

Kemiskinan lazimnya dilukiskan sebagai kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. Dikatakan berada di bawah garis kemiskinan apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok seperti pangan, pakaian, tempat berteduh, dan lain-lain. Garis kemiskinan yang menentukan batas minimum pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, bisa dipengaruhi oleh tiga hal :
1. Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan
2. Posisi manusia dalam lingkungan sekitar
3. Kebutuhan objectif manusia untuk bisa hidup secara manusiawi Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, adat istiadat dan sistem nilai yang dimiliki.
Ciri-ciri manusia yang hidup di bawah garis kemiskinan
Mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Tidak memiliki factor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, ketrampilan, dll.
2. Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan ataua modal usaha.
3. Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai taman SD
4. Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas.
5. Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai ketrampilan.

4. Kesimpulan

Dari ketiga bidang diatas yaitu Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan dapat di ambil kesimpulan bahwa Ilmu Pengetahuan adalah suatu usaha yang dapat menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pengetahuan manusia. Jadi, dengan adanyanya Ilmu Pengetahuan dapat meningkatkan pengetahuan manusia, contohnya dalam proses belajar. Ilmu pengetahuan dapat didapat dengan adanya proses yang format dan non-formal, contohnya dari proses formal seperti di Sekolah, Kampus, dll sendangkan non-formal pada proses sosialisasi manusia dan hal-hal lainnya yang di dapat secara alami.
Teknologi berkaitan erat dengan ilmu pengetahuan dan mesin, teknologi berkembang saat pesat hingga saat ini, teknologi berkebang juga dalam bidang pendidikan seperti dalam proses belajar mengajar yang menggunakan laptop, proyektor, dan teknologi lainnya yang berfungsi juga untuk menyampaikan Ilmu Pengetahuan. Seperti dalam situs wikipedia terdapat berbagai Ilmu Pengetahuan. Sehingga Teknologi berkaitan erat dengan Ilmu Pengetahuan
Kemiskinan dikatakan apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. Kemiskinan dapat diukur melalui pemenuhan kebutuhan seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Faktor kemiskinan dapat memperngaruhi proses perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, maka dengan adanya kemiskinan harus dibentuk pengendalian pengendalian agar Ilmu Pengetahuan tetap berjalan lancar dan di ikuti dengan perkembangan Teknologi yang ada.


Sumber dan Refrensi :




2016
Ilmu Sosial Dasar (ISD) 4C
1KA28

Copyright © 2016 [Syarif Sagaf] 16115768

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

1.     Pelapisan Sosial

            Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok kelompok social. Dengan adanya atau terjadinya kelompok social ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat (stratifikasi social).
Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
statifikasi sosial menurut Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

Kesimpulan:

Jadi suatu pelapisan sosial terjadi akibat dua faktor, yaitu yang terjadi dengan sendirinya dan dengan disengaja. Proses pelasian sosial dengan sendirinya dibentuk bukan karena kesengajaan melainkan terjadi dengan proses otomatis atau dengan sendirinya, pelapisan sosial ini bervariasi menurut kebudayaan, tempat dan waktu. Misalnya karena memiliki kesaktian, memiliki kepandaian yang lebih, usia, memiliki bakat seni. Sedangkan yang disengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama, contohnya seorang penduduk tidak dapat tidak dapat mengatur hukum negara karena hanya jabatan jabatan tertentulah yang dapat mengatur hukum negara.


2.     Kesamaan Derajat

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa terkecuali memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
      Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindugu dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalua kita lihat empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945
      Pertama tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan : bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
      Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara perinsip telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.

Kesimpulan :

            Jadi di Negara Indonesia kesamaan derajat sudah di atur dalam UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara, berbeda dengan “Human Rights”. Mengenai Hak Asasi Manusia didunia dicantumkan dalam pernyataan Universitas Declaration of Human Right (1948). Di Indonesia diatur dalam UUD (1994) pasal 27, 28, 29 dan 31. Kesamaan derajat di Indonesia mencakup berbagai hal seperti setiap warga negara berhak mendapat pengajaran, negara menjamin kemerdekaan untuk seluruh warga negara memeluk agama masing-masing, dan hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Refrensi dan Sumber:

·         MKDU ISD, Gunadarma 1996 oleh Herwantiyoko dan Neltje F. Katuuk
·         ILMU SOSIAL DASAR, Akademi Presindo 1985 oleh Widjaja


2016
Ilmu Sosial Dasar (ISD) 3B
1KA28

Copyright © 2016 [Syarif Sagaf] 16115768

Tuesday, January 19, 2016

Pemuda dan Sosialisasi

      
       1.      Pengertian Pemuda

Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet pembangunan secara terus menerus.

Ada beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggung jawabannya atas tatanan masyarakat, antara lain:
a.       Kemurnian idealismenya
b.       Keberanian dan keterbukaannya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c.       Semangat pengabdiannya
d.       Sepontanitas dan dinamikanya
e.       Inovasi dan kreativitasnya
f.        Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
g.       Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadian yang mandiri
h.       Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakannya dengan kenyataan yang ada

Pada generasi ini mempunyai permasalahan-permasalahan yang sangat variatif, di mana jika permasalahan ini tidak dapat diatasi dengan cara proporsional maka pemuda akan kehilangan fungsinya sebagai penerus pembangunan bangsa.

Disamping menghadapi berbagai permasalahan, pemuda memiliki potensi yang melekat pada dirinya dan sangat penting artinya sebagai sumber daya manusia. Oleh karena itu berbagai potensi positif yang dimiliki generasi muda ini harus digarap, dalam artian bahwa pengembangan dan pembinaannya hendaknya harus sesuai dengan asas, arah dan tujuan pengenbangan dan pembinaan generasi muda di dalam jalur-jalur pembinaan yang tepat serta senantiasa bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional sebagaimana terkandung didalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV.

   2.      Pengembangan dan Pembinaan Generasi Muda

Pola dasar pengembangan dan pembinaan Generasi Muda ditetapkan oleh Mentri Pendidikan dan Kebudayaan dalam keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978. Maksud dari pola Pengembangan dan Pembinaan Generasi Muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar sesuai dengan pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
            Pola Pengembangan dan Pembinaan Generasi Muda disusun berlandaskan:

a)       Landasan Idiil                    :   Pancasila
b)      Landasan Konstitusional     :   Undang Undang Dasar 1945
c)       Landasan Strategis              :   Garis-garis Besar Haluan Negara
d)      Landasan Historis               :   Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi
    Kemerdekaan 17 Agustus 1945         
e)       Landasan Normatif             :   Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam
    Masyarakat
Motivasi dasar Pengembangan dan Pembinaan Generasi Muda bertumpu pada stratergi pencapaian tujuan nasional. Seperti telah terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV
Atas dasar kenyaraan di atas diperlukan penataan kehidupan pemuda karena pemuda perlu memaikan peranan yang penting dalam pelaksanaan pembangunan. Hal tersebuk mengingat masa depan adalah milik generasi muda, namun disadari pula bahwa masa depan tidak berdiri sendiri. Oleh karena itu kualitas kesejahteraan yang membawa nilai-nilai dasar bangsa merupakan faktor penentu dari Pengembangan dan Pembinaan Generasi Muda dalam memasuki masa yang akan dating.
Tanpa ikut sertanya generasi muda, pembangunan ini sulit berhasil bukam saja karena pemuda merupakan lapisan masyarakat yang cukup besar, tetapi yang lebih penting adalah kreatifitas dan kegairahan pemuda maka pembangunan bangsa kita dalam jangka panjang dapat kehilangan keseimbangannya.
Dalam hal Pengembangan dan Pembinaan Generasi Muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu:
a)       Generasi muda sebagai subyek Pengembangan dan Pembinaan adalah mereka yang telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional
b)      Generasi muda sebagai obyek Pengembangan dan Pembinaan adalah mereka yang masih memerlukan pengembangan dan pembinaan kea rah pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional

   3.      Masalah dan Potensi Generasi Muda

A.     Permasalahan Generasi Muda
Berbagai permasalahan generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain :
a)       Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
b)      Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik yang formal maupun non formal.
c)       Kurangnya lapangan kerja atau kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran atau setengah pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya
d)      Menurunnya jiwa idealism, patriotism dan nasionalisme di kalangam masyarakat termasuk generasi muda
e)       Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika
Dalam rangka untuk mencegah permasalahan generasi muda tersebut memerlukan usaha-usaha terpadu, terarah dan berencana dari seluruh potensi nasional dengan melibatkan generasi muda sebagai subyek pembangunan
B.      Potensi Generasi Muda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda perlu dikembangkan adalah:
a)       Idealisme dan daya kritis

Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, maka generasi muda dapat melihat kekurangan-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru
b)      Sikap kemandirian dan disiplin murni
Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakanannya. Sikap kemandirian itu perlu dilengkapi dengan kesadaran disiplin murni pada diri generasi muda, agar dengan demikian mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki teggang rasa
c)       Patriotisme dan nasionalisme

Pemupukan rasa kebanggan, kecintaan dan turut serta memiliki bangsa dan negara di kalangan generasi muda perlu lebih digalakan, pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapannya untuk membela dan mempertahankan bangsa dan negara dari segala bentuk ancaman

   4.      Sosialisasi Pemuda

Sosialisasi adalah proses membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Ada beberapa hal yang perlu kita perlu ketahui tentang sosialisasi, antara lain Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi dan Tujuan Sosialisasi

A.     Proses Sosialisasi
Istilah proses sosialisasi menunjukkan pada berbagai faktor dan proses yang membuat manusia menjadi selaras dalam hidup ditengah-tengah orang lain. Proses sosialisasi dapat membuat seseorang menjadi tahu bagaimana dia betingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budaya sekitar. Dari proses tersebut, seseorang akan dapat menyesuaikan cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya dengan lingkungan sekitar. Begitupun dengan norma dan aturan-aturan yang berlaku dimasyarakat, tidak dating begitu saja ketika seseorang dilahirkan melainkan melalui proses sosialisasi

B.      Media Sosialisasi

v  Orang tua dan keluarga
v  Sekolah
v  Masyarakat
v  Teman bermain
v  Media Massa

C.     Tujuan Sosialisasi

v  Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat
v  Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya
v  Pengendalian fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mengawas diri yang tepat


Kesimpulan

            Pemuda marupakan penerus bangsa yang sangat penting dalam perkembangan suatu negara dan dengan didukung dengan proses sosialisasi yang dapat meningkatkan pengetahuan dan kreatifitas suatu bangsa. Dan proses penanaman jiwa patriotisme dan nasionalisme pada Generasi Muda atau Pemuda sebagai penerus bangsa. Dengan melakukan pengendalian masalah-masalah yang ada pada Generasi Muda, sepeti meningkatkan standart minimum pendidikan dan melakukan pengendalian lainnya

Refrensi dan Sumber:
v  “PEMUDA DAN SOSIALISASI”, Lokakarya Penyusunan Kumpulan Bahan Program Bahan Mata Kuliah ISD, Universitas Brawid jaya, Malang, Januari 1985. Arief Budiman
v  “SOSIOLOGI UNTUK MASYARAKAT INDONESIA”, Prisma No. 8 LP3ES. Hasan Shadely
v  “PEMUDA DAN PERUBAHAN SOCIAL”, LP3ES Jakarta, 1974. Abudillah Taufik
v  “KRISIS SOSIALISASI POLITIK”, Majalah Mahasiswa, No. 32 Tahun VI, November 1982. Bayo Ala Andre
v  “ILMU SOSIAL DASAR”, Akademi Presindo, 1985. Widjaja
v  “MKDU ILMU SOSIAL DASAR”, Gunadarma, Januari 1997. Harwantiyoko, Neltje F. Katuuk, Quadrata


2016
Ilmu Sosial Dasar (ISD) 2B
1KA28

Copyright © 2016 [Syarif Sagaf] 16115768