Wednesday, January 20, 2016

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

1.     Pelapisan Sosial

            Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok kelompok social. Dengan adanya atau terjadinya kelompok social ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat (stratifikasi social).
Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
statifikasi sosial menurut Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

Kesimpulan:

Jadi suatu pelapisan sosial terjadi akibat dua faktor, yaitu yang terjadi dengan sendirinya dan dengan disengaja. Proses pelasian sosial dengan sendirinya dibentuk bukan karena kesengajaan melainkan terjadi dengan proses otomatis atau dengan sendirinya, pelapisan sosial ini bervariasi menurut kebudayaan, tempat dan waktu. Misalnya karena memiliki kesaktian, memiliki kepandaian yang lebih, usia, memiliki bakat seni. Sedangkan yang disengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama, contohnya seorang penduduk tidak dapat tidak dapat mengatur hukum negara karena hanya jabatan jabatan tertentulah yang dapat mengatur hukum negara.


2.     Kesamaan Derajat

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa terkecuali memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
      Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindugu dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalua kita lihat empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945
      Pertama tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan : bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
      Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara perinsip telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.

Kesimpulan :

            Jadi di Negara Indonesia kesamaan derajat sudah di atur dalam UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara, berbeda dengan “Human Rights”. Mengenai Hak Asasi Manusia didunia dicantumkan dalam pernyataan Universitas Declaration of Human Right (1948). Di Indonesia diatur dalam UUD (1994) pasal 27, 28, 29 dan 31. Kesamaan derajat di Indonesia mencakup berbagai hal seperti setiap warga negara berhak mendapat pengajaran, negara menjamin kemerdekaan untuk seluruh warga negara memeluk agama masing-masing, dan hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Refrensi dan Sumber:

·         MKDU ISD, Gunadarma 1996 oleh Herwantiyoko dan Neltje F. Katuuk
·         ILMU SOSIAL DASAR, Akademi Presindo 1985 oleh Widjaja


2016
Ilmu Sosial Dasar (ISD) 3B
1KA28

Copyright © 2016 [Syarif Sagaf] 16115768

No comments:

Post a Comment