1.
Pelapisan Sosial
Masyarakat
terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai
latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri
dari kelompok kelompok social. Dengan adanya atau terjadinya kelompok social
ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat (stratifikasi social).
Stratifikasi sosial
menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam
lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam
karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem
lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam
masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial
menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk
dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut
dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
statifikasi sosial
menurut Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang
yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan
hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Kesimpulan:
Jadi
suatu pelapisan sosial terjadi akibat dua faktor, yaitu yang terjadi dengan
sendirinya dan dengan disengaja. Proses pelasian sosial dengan sendirinya
dibentuk bukan karena kesengajaan melainkan terjadi dengan proses otomatis atau
dengan sendirinya, pelapisan sosial ini bervariasi menurut kebudayaan, tempat
dan waktu. Misalnya karena memiliki kesaktian, memiliki kepandaian yang lebih,
usia, memiliki bakat seni. Sedangkan yang disengaja ditujukan untuk mengejar
tujuan bersama, contohnya seorang penduduk tidak dapat tidak dapat mengatur
hukum negara karena hanya jabatan jabatan tertentulah yang dapat mengatur hukum
negara.
2.
Kesamaan Derajat
Dalam
Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan
adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara
jelas. Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa
setiap warga negara tanpa terkecuali memiliki kedudukan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat
yang bersifat kerakyatan.
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindugu
dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalua kita lihat
empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni
pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945
Pertama tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban
warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1
menetapkan : bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum
dan Pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya
suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara,
yaitu kewajiban untuk menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara perinsip telah membuka suatu
sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu
secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kesimpulan
:
Jadi di Negara Indonesia kesamaan derajat sudah di atur
dalam UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara, berbeda dengan “Human
Rights”. Mengenai Hak Asasi Manusia didunia dicantumkan dalam pernyataan
Universitas Declaration of Human Right (1948). Di Indonesia diatur dalam UUD
(1994) pasal 27, 28, 29 dan 31. Kesamaan derajat di Indonesia mencakup berbagai
hal seperti setiap warga negara berhak mendapat pengajaran, negara menjamin
kemerdekaan untuk seluruh warga negara memeluk agama masing-masing, dan hak
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara
tanpa terkecuali.
Refrensi dan Sumber:
·
MKDU ISD, Gunadarma 1996 oleh Herwantiyoko
dan Neltje F. Katuuk
·
ILMU SOSIAL DASAR, Akademi Presindo 1985
oleh Widjaja
No comments:
Post a Comment